SYARAT-SYARAT MEMBELI RUMAH KPR SUBSIDI PEMERINTAH.
Jenis KPR rumah bersubsidi merupakan program yang disiapkan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan Kementrian Perumahan Rakyat. Jenis KPR rumah ini disebut juga KPR sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program ini untuk keluarga yang benar-benar berasal dari keluarga menengah kebawah. Program ini juga dikhususkan bagi Anda yang belum pernah memiliki rumah. Sasaran program ini adalah Anda yang baru akan mengajukan KPR rumah untuk pertama kali. Dengan demikian bagi yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih tidak berhak mendapatkan subsidi ini ( Rumah pertama melalui KPR bank).
Berikut syarat-syarat KPR BANK rumah subsidi
1. Foto copy KTP suami istri (Yang belum menikah tetap bisa)
2. Photo 3 x 4 suami istri berwarna
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy akta nikah / cerai
5. foto copy NPWP
7.NPWP 1 tahun lampirkan spt pph 21
8. Rekening tabungan 3 bulan terakhir/ rekening koran
9. keterangan kerja asli dan slip gaji 3 bulan terakhir (jika karyawan) maksimal gaji pokok 4 jt
10. SK. Pengangkatan Awal /Akhir
11. foto copy surat ijin praktek /surat pengangkatan (jika profesional)
12. foto copy laporan keuangan usaha (Wiraswasta)
13. foto copy SIUP dan TDP / Akta perusahaan
14. LOKASI KERJA & DOMISILI < 60 KM dari rumah subsidi (denah lokasi)
0 Response to "SYARAT-SYARAT MEMBELI RUMAH KPR SUBSIDI PEMERINTAH."
Posting Komentar